Jangan lengah! Tujuh jenis pelat nomor ini bakal ditilang polisi di jalan

Rabu, 22 Juli 2020 | 04:25 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan lengah! Tujuh jenis pelat nomor ini bakal ditilang polisi di jalan


Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan: 

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi). 

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul. 

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca. 

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru