Jangan sampai telat! Masa dispensasi perpanjangan SIM berakhir 31 Agustus

Selasa, 25 Agustus 2020 | 04:41 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan sampai telat! Masa dispensasi perpanjangan SIM berakhir 31 Agustus

ILUSTRASI. Warga melakukan proses perpanjangan SIM dan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


SIM - JAKARTA. Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Jika habis masa berlakunya dan Anda belum sempat memperpanjang SIM, jangan sampai telat ya. Pasalnya, dispensasi untuk perpanjangan yang diberikan akan berakhir pada 31 Agustus 2020. 

Terkait soal waktu yang hanya tinggal sepekan lagi, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara, ikut kembali mengingatkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM. 

Masa dispensasi 

"Betul, jadi masih ada waktu sampai 31 Agustus nanti, setelah itu akan kembali normal. Masa dispensasi sudah kami berikan perpanjangan dari sebelumnya, jadi diharapkan yang belum sempat mengurus jangan sampai telat," ucap Hedwin saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020). 

Baca Juga: Jangan merokok saat berkendara! Bisa kena denda Rp 750.000, ini aturannya

Hedwin kembali menjelaskan, sebelumnya masa berlaku untuk perpanjangan SIM sudah diperpanjang kembali mulai 2 Juni lalu dan akan berakhir di Agustus ini.

Tujuan perpanjangan tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Mulai normal Untuk kondisi saat ini sendiri, diklaim sudah mulai normal. Artinya tak ada lagi penumpukan yang terjadi di gerai SIM atau Satpas. 

Penerapan protokol kesehatan juga tetap dilakukan seperti menjaga jarak, wajib mengenakan masker, dan lainnya.

"Sejak pertengan Juli lalu sebenarnya sudah kondusif yah, sudah mulai normal tanpa antrean yang menumpuk di Satpas. Protokol kesehatan tetap kami lakukan dan diharapkan pemohon juga tetap menjaga kedisiplinannya," ucap Hedwin.

Baca Juga: Ini cara dan biaya perpanjangan SIM, jangan sampai telat

"Bagi yang belum memperpanjang, setelah 31 Agustus ini maka SIM akan dianggap habis, mereka wajib membuat ulang atau baru lagi," kata dia. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru