Jangan sampai telat! Masa dispensasi perpanjangan SIM berakhir 31 Agustus

Selasa, 25 Agustus 2020 | 04:41 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan sampai telat! Masa dispensasi perpanjangan SIM berakhir 31 Agustus

ILUSTRASI. Warga melakukan proses perpanjangan SIM dan STNK di Gerai Samsat dan SIM Blok M Square, Jakarta Selatan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Masa Berlaku 

Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun. 

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020). 

Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu. Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya. 

Baca Juga: Ini bahaya jika Single Identity Number (SIN) sampai bocor

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.

Artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan. Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya.

Baca Juga: Ini tarif resmi pelat nomor cantik, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta

Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas Telat, Masa Dispensasi Perpanjangan SIM Berakhir 31 Agustus"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru