Kangen liburan! Ini 29 kawasan ekowisata yang sudah dibuka terbatas oleh KLHK

Kamis, 25 Juni 2020 | 12:36 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Kangen liburan! Ini 29 kawasan ekowisata yang sudah dibuka terbatas oleh KLHK

ILUSTRASI. Agrowisata di kawasan Puncak? - Hamparan perkebunan kentang dan daun bawang di kaki Gunung Gede, Puncak, Bogor, Jawa Barat (29/7). Hamparan kebun yang hijau di kaki Gunung Gede Pangrango ini bisa dimanfaatkan untuk agrowisata yang dapat memberikan nilai t


WISATA - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menuturkan pengumuman dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid-19 ketat, diumumkan Satgas Covid-19 Pusat pada 22 Juni 2020 lalu.

Berdasar pada kebijakan tersebut maka dilakukan tahap pertama pembukaan kunjungan wisata alam terbatas, dengan catatan penerapan protokol Covid-19 yang sangat ketat.

Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir Covid-19 (New Normal).

Baca Juga: KLHK buka terbatas 29 kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa

Langkah-langkah yang dipersiapkan dan harus dilakukan telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

“Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (25/6).

Balai Besar/Balai TN dan KSDA yang telah melaporkan kesiapan melakukan pembukaan untuk kunjungan wisata alam secara terbatas, disebutkan Wiratno di antaranya:

1. Taman Nasional Kepulauan 1000

2. Taman Nasional Gunung Halimun Salak

3. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

4. Taman Nasional Gunung Ciremai

5. Taman Nasional Gunung Merbabu

6. Taman Nasional Gunung Merapi

7. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

8. Taman Nasional Alas Purwo

9. Taman Nasional Meru Betiri

10. Taman Nasional Bali Barat

11. Taman Nasional Kutai

12. Taman Nasional Tambora

13. Taman Nasional Gunung Rinjani

14. Taman Nasional Manupeu Tandaru

15. Taman Nasional Laiwangi Wanggameti

16. Taman Nasional Kelimutu

17. Taman Nasional Kepulauan Komodo

18. Taman Wisata Alam Angke Kapuk

19. Taman Wisata Alam Gunung Papandayan

20. Taman Wisata Alam Cimanggu

21. Taman Wisata Alam Kawah Gunung Tangkuban Perahu

22. Taman Wisata Alam Guci

23. Taman Wisata Alam Telogo Warno/Pengilon

24. Taman Wisata Alam Grojogan Sewu

25. Taman Wisata Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup

26. Taman Wisata Alam Pulau Sangalaki

27. Taman Wisata Alam Lejja

28. Taman Wisata Alam Manipo

29. Taman Wisata Alam Riung 17 Pulau.

Pelaksanaan pembukaan atau launching disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola TN/TWA/SM dan konkrit pelaksanaan pembukaan harus secara teknis mengikuti perkembangan dinamika Covid-19.

“Selamat berwisata sehat dan aman ke TN/TWA/SM dengan memenuhi semua protokol kunjungan dan protokol Covid-19 untuk kesehatan jiwa dan raga semua pengunjung," ujar Wiratno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru