Himbauan ini berlaku tepat pada hari ini, 17 Agustus 2020. Pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, masyarakat dipersilahkan mengumandangkan lagu Indonesia Raya dimana saja. Dikutip dari unggahan Kemdikbud di Instagram resminya.
"Hal ini dikecualikan bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan."
Dengan himbauan ini, pemerintah mengharapkan masyarakat tetap mendapatkan makna dari HUT RI ke-75. Anda bisa mengajak keluarga atau teman untuk turut serta mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Tentunya dengan kondisi yang memungkinkan dan tidak membahayakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Tiyas Septiana