OTOMOTIF - JAKARTA. Petugas kepolisian akan melakukan penindakkan berupa tilang dengan meminta barang bukti berupa dokumen berkendara, jika pengendara kendaraan bermotor terbukti melanggar lalu lintas.
Dokumen ini, biasanya ialah Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Barang bukti akan dikembalikan ke pemilik saat kewajiban telah dilakukan yaitu membayar denda tilang.
Lantas, bagaimana bila pengemudi tidak membawa dokumen tersebut?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.
"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto, yang sekarang ini menjadi pemerhati transportasi, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca Juga: Mau Membuat SIM? Cek Dulu Syarat Umur Minimal Terbaru
Lebih jauh, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Baca Juga: Ini Biaya Terbaru Pembuatan SIM A dan SIM C, Berlaku Maret 2022
"Apabila pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, dapat digolongkan sebagai pelanggaran Lalu lintas," kata Budiyanto.
Pada UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.
Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan juga alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan;
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
"Pada prinsipnya, bahwa kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan sementara apabila diduga kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil dari kejahatan atau tindak pidana," ujar Budiyanto.
Namun dalam praktiknya, setiap anggota Kepolisian memiliki hak diskresi sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bisa Menunjukkan SIM dan STNK, Kendaraan Bisa Ditahan Polisi"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News