Keren, BBM non-subsidi Pertamina punya teknologi anti karat mesin

Rabu, 07 April 2021 | 15:30 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Keren, BBM non-subsidi Pertamina punya teknologi anti karat mesin

ILUSTRASI. Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di Pertashop


OTOMOTIF - JAKARTA. Selain ramah lingkungan, bahan bakar minyak (BBM) dengan RON tinggi, mencapai oktan number 92, seperti Pertamax ternyata memiliki banyak manfaat. Nah, yang sudah pasti, manfaat BBM dengan kualitas RON yang tinggi sangat ramah bagi lingkungan.

Selain itu, Pertamax juga cocok dengan jenis kendaraan yang sudah menggunakan teknologi injeksi dan Sistem Electronic Fuel Injection (EFI). Tak hanya itu Pertamax juga dilengkapi dengan Ecosave Technology.

Ecosave technology adalah zat (formula) yang ditambahkan ke dalam Bensin jenis Pertamax. Zat aditif ini diciptakan dengan bahan berkualitas tinggi dan dirancang dengan menggunakan teknologi mutakhir.

Adanya penambahan zat aditif ecosave technology inilah yang membedakan bensin jenis Pertamax dengan Bensin jenis Premium. Pencampuran zat aditif ini telah sesuai dengan standar internasional World Wide Fuel Charter (WWFC) Kategori 2, 3, & 4.

Baca Juga: ​Daftar harga BBM Pertamina terbaru April 2021 di 34 Provinsi di Indonesia

Teknologi aditif ini mampu memberikan lapisan film pada komponen mesin yang dilewatinya. Lapisan film ini selain berfungsi sebagai anti karat juga mampu memisahkan partikel karbon yang dapat menyebabkan deposit dan karat pada mesin.

Termasuk memiliki anti karat untuk melindungi tangki bagian dalam, begitu juga bagi saluran dan ruang bakar mesin kendaraan. Pertamax juga mempu menjaga kemurnian bahan bakar dari campuran air, sehingga pembakaran menjadi sempurna.

"Mesin juga lebih awet, memiliki usia yang cukup panjang juga. Selain itu berdampak pula terhadap meningkatnya kualitas udara dan meningkatnya kesehatan masyarakat," kata Manager Retail PT Pertamina (persero) MOR II Putut Adriatno dalam keterangannya, Rabu (7/4).

Nah, agar masyarakat semakin mengerti kualitas Pertamax, sekaligus berkontribusi mencegah kerusakan lingkungan, Pertamina terus perluas program langit biru, yang bertujuan mendukung pemerintah daerah dalam upaya penurunan emisi gas buang kendaraan, mengurangi pencemaran udara, khususnya pencemaran yang disebabkan sektor transportasi.

Karena, menurut Putut, penggunaan BBM berkualitas dan ramah lingkungan dengan angka RON yang sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan akan membuat kinerja mesin kendaraan lebih maksimal.

Menurut dia, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui bahwa bahan bakar Pertamax, dengan nilai oktan 92 ini membuat pembakaran lebih sempurna, tidak menyisakan residu, mampu menjaga mesin dari karat, lebih efisien dan sangat cocok bagi kendaraan yang biasa digunakan sehari-hari.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pertamina gelar diskon BBM Rp 300 per liter

Sementara produk Pertamax Turbo, dengan RON 98 mampu membuat kendaraan menjadi sangat lincah, meningkatkan akselerasi dan kecepatan, mesin lebih responsif dan tahan lama serta ramah lingkungan.

"Dengan memilih bahan bakar berkualitas yang bebas timbal, dapat membantu mengendalikan pencemaran udara yang diakibatkan kendaraan bermotor," kata Putut.

Pertamina juga terus mengedukasi melalui program yang memberikan pengalaman kepada masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas dengan angka oktan yang lebih tinggi, khususnya kepada pengguna BBM jenis Premium.

Program ini menyasar kendaraan roda dua, roda tiga, serta kendaraan umum plat kuning untuk menggunakan BBM berkualitas.

Dihubungi terpisah, Pengamat Energi  Mamit Setiawan menambahkan, penggunaan BBM oktan tinggi sangat bagus diterapkan. Pasalnya, selain manfaat udara yang lebih bersih juga udara bisa lebih sehat.

"Penggunaan BBM dengan oktan lebih tinggi ini sangat penting demi udara yang lebih sehat dan bersih, dan membuat akselerasi mesin tetap sempurna," kata Mamit.

Karena itu, lanjut dia, masyarakat memang perlu dibiasakan untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Bila nanti sudah terbiasa memakai BBM dengan oktan yang lebih tinggi, konsumen bisa merasakan sendiri manfaat bahan bakar ramah lingkungan tersebut.

Baca Juga: Pertamina dorong penggunaan BBM ramah lingkungan

"Karena penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan juga menguntungkan pemilik kendaraan," jelas dia.

Sebagai tambahan, PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar baru mulai 1 April 2021.

Seperti periode sebelumnya, terdapat perbedaan harga BBM atau bensin yang berlaku di Jawa dengan wilayah di luar Jawa, termasuk di Papua dan Maluku dan sekitarnya.

Terkait hal ini, harga BBM yang berlaku di provinsi satu dan lainnya di Jawa relatif tak berbeda. Di Jawa, hampir semua jenis BBM Pertamina dijual dengan harga yang sama per liternya.

Hanya saja, harga Pertamax Racing di Jawa Timur dibanderol Rp 43.500 per liter, berbeda dengan provinsi lainnya di Jawa. Selain itu, terdapat dua daerah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah yang tidak mencantumkan harga bensin jenis Pertamax Racing.

Sedangkan provinsi lain di Jawa menjual Pertamax Racing seharga Rp 42.000 per liter. Selebihnya, harga bensin Pertalite di Jawa adalah Rp 7.650 per liter.

Lalu harga Pertamax di semua provinsi di Jawa dipatok Rp 9.000 per liter, sedangkan Pertamax Turbo dijual seharga Rp 9.850 per liter. Selanjutnya, harga Dexlite di Jawa yakni Rp 9.500 per liter, lalu Pertamina Dex seharga Rp 10.200 per liter.

Adapun Solar Non Subsidi di Jawa harganya Rp 9.400 per liter dan Minyak Tanah Non Subsidi dijual dengan banderol Rp 11.220 per liter.

Sementara itu, harga bensin di wilayah Papua dan Maluku seluruhnya dibanderol dengan harga yang sama, namun ada yang lebih mahal dan ada yang lebih murah jika dibandingkan dengan harga bensin di Jawa.

Baca Juga: Ada SPBU Pertamina warna merah dan biru, ini perbedaannya

Terdapat harga bensin atau BBM yang sama untuk penjualan di SPBU Pertamina wilayah Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Juga, terdapat penyesuaian harga BBM  di wilayah Sumatera Utara. Ini dikarenakan adanya eraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam aturan dijelaskan bahwa terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 % disesuaikan menjadi 7,5 % di wilayah Sumatera Utara.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto
Terbaru