KIP Kuliah 2021 bisa dipakai di PTN dan PTS, ini cara lihat daftar universitasnya

Jumat, 12 Februari 2021 | 07:31 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
KIP Kuliah 2021 bisa dipakai di PTN dan PTS, ini cara lihat daftar universitasnya

ILUSTRASI. KIP Kuliah 2021 bisa dipakai di PTN dan PTS, ini cara lihat daftar universitasnya. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/aww/17.


EDUKASI -  Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021 sudah dibuka. 

Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan untuk calon mahasiswa baru yang berprestasi namun memiliki kendala biaya pendidikan. 

Melansir laman KIP Kuliah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im, menyampaikan ada 200.000 KIP yang disediakan untuk mahasiswa baru penerima. 

Ainun berharap agar mahasiswa tidak putus asa dan memiliki cita-cita yang tinggi untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

KIP Kuliah tidak hanya bisa digunakan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. Bantuan pendidikan ini juga bisa digunakan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. 

Daftar universitas penerima KIP Kuliah 2021

Untuk tahu daftar PTN dan PTS yang menerima KIP Kuliah, Anda bisa melihatnya di laman resmi bantuan pendidikan ini. 

Pertama-tama akses terlebih dahulu laman KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Lalu pilih menu "Profil Perguruan Tinggi".

Kemudian pilih universitas yang akan dituju dengan mengetikkan nama universitas di kolom pencarian. 

Hasil yang disajikan berupa daftar program studi yang ada di universitas tersebut beserta akreditasinya. 

Baca Juga: Begini cara cek NISN dan NPSN yang jadi syarat registrasi akun LTMPT

Persyaratan penerima KIP Kuliah

  • Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. 
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
  • Akreditasi yang disyaratkan adalah program studi dengan akreditasi A atau B.
  • Program studi akreditasi C dimungkinkan namun dengan pertimbangan tertentu. 

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru