EDUKASI - Tahun ajaran baru sudah dimulai. Orangtua dan siswa perlu waspada terhadap bullying atau perundungan yang bisa terjadi di sekolah.
Bullying atau perundungan pada anak-anak sering kali terjadi di lingkungan sekolah. Hal tersebut tentu membuat orangtua menjadi khawatir tentang keadaan buah hati mereka di sekolah.
Untuk menekan dan mencegah kekerasan kembali terjadi di lingkungan sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Gandeng Sumber Baru Group, GAC Resmikan Dealer di Yogyakarta
Salah satu cara untuk mencegah kekerasan atau bullying tersebut adalah dengan memahami apa saja bentuk kekerasan yang bisa terjadi di sekolah.
Dengan memahami bentuk-bentuk bullying, diharapkan orangtua dan siswa bisa lebih waspada terhadap kekerasan di sekolah.
Merangkum Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, berikut ini bentuk kekerasan yang harus dipahami siswa dan orangtua.
Bentuk bullying di sekolah
- Kekerasan fisik
Bentuk kekerasan fisik yakni tindakan melukai orang lain seperti memukul, menendang, berkelahi, terlibat tawuran dan tindakan menyakiti anggota badan lainnya.
- Kekerasan psikis
Tindakan yang termasuk dalam kekerasan psikis adalah menghina, menakut-nakuti atau membuat perasaan orang lain tidak nyaman. Seperti mengejek nama panggilan, mempermalukan, memfitnah orang lain.
- Perundungan/bullying
Menyakiti tubuh dan perasaan orang lain yang dianggap lebih lemah atau berbeda secara berulang kali. Seperti teman atau kakak kelas yang sering meminta uang atau barang secara paksa. Atau guru yang selalu meledek siswa di depan kelas karena tidak bisa menjawab soal.
Tonton: Penerima Bansos Akan Dicoret Jika Terlibat Judi Online
- Kekerasan seksual
Perbuatan yang termasuk dalam bentuk kekerasan seksual yakni merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang, mempertontonkan atau memotret area pribadi tubuh seseorang. Seperti mulut, dada, alat kelamin dan pantat karena ketimpangan relasi kuasa dan gender.
- Diskriminasi dan intoleransi
Membedakan, memilih-milih atau membatasi orang lain latar belakang yang berbeda. Seperti suku/etnis, agama, kepercayaan, warna kulit, bentuk rambut, jenis kelamin, kemampuan akademik, mental, fisik dan lainnya.
- Kebijakan yang mengandung kekerasan
Peraturan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh guru, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala sekolah dan atau kepala dinas pendidikan.
Selanjutnya: Jadwal Voli SEA V League 2025 & Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina
Menarik Dibaca: Penyaluran Beras SPHP Digencarkan, Bulog Pastikan Harga Beras Sesuai HET
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News