KIP Kuliah 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara mendaftarnya

Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:25 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
KIP Kuliah 2021 sudah dibuka, ini syarat dan cara mendaftarnya


Persyaratan penerima KIP Kuliah

  • Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. 
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 bisa dipakai di PTN dan PTS, ini cara lihat daftar universitasnya

Pendaftaran KIP Kuliah

Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store

Siswa perlu memasukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses. 

Keduanya akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK,NISN, dan NPSN.

Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti. 

Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. 

Jadwal penting KIP Kuliah

  • Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah: 8 Februari - 31 Oktober 2021.
  • SNMPTN: 14 - 23 Februari 2021.
  • SNMPN: 12 Februari - 18 Maret 2021.

Siswa dihimbau untuk terus melihat informasi terkait jadwal tersebut karena dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi lengkap tentang KIP Kuliah 2021 bisa dilihat di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Selanjutnya: Dana BOS tahun 2021 antar daerah tidak akan sama, ini penjelasan Mendikbud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru