Lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan

Selasa, 11 Agustus 2020 | 06:35 WIB Sumber: Kompas.com
Lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan


MOBIL BEKAS - JAKARTA. Berminat membeli mobil murah hasil sitaan negara? bersiaplah. Sebab, pemerintah akan melelang beberapa mobil sitaan pada pekan ini.

Instansi yang akan melelang mobil murah sitaan tersebut yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Lelang akan dilakukan secara online lewat laman lelang resmi milik Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yakni lelang.go.id.

Baca Juga: Ini 5 cara mendapatkan mobil bekas yang berkualitas

Dikutip dari informasi lelang di laman lelang.go.id, Jakarta, Senin (10/8/2020), setidaknya ada 4 mobil hasil sitaan negara yang akan dilelang. Nilai limit objek lelangnya mulai Rp 25 juta hingga Rp 126 juta.

Berikut daftar lelang mobil murah tersebut:

1. Nissan Latio

KPP Kebayoran Baru I dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak pada 13 Agustus 2020.

Objek lelang yakni 1 unit Mobil merk Nissan Latio 1.8 AT, Tahun 2009, Warna Hitam, No. Rangka MNTFBAC11Z0002942, No. Mesin MR18045400R, No. Pol. B 1104 SFK.

Nilai limit objek lelang Rp 25 juta. Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 12,5 juta paling lambat 12 Agustus 2020.

Uang jaminan disetor ke nomor virtual account (VA) yang akan didaparkan saat mendaftar di laman lelang.go.id. Informasi lebih lengkap bisa di lihat di sini.

Baca Juga: Mobil bekas di bawah Rp 100 juta paling laku selama pandemi Covid-19

Editor: Noverius Laoli

Terbaru