MENCARI KERJA - JAKARTA. Selain pegawai kontrak dan full-time, sekarang mulai populer dengan pegawai outsourcing. Pegawai outsourcing sendiri adalah karyawan yang bekerja di perusahaan outsource.
Dikutip dari Glints, perusahaan outsource adalah perusahaan pihak ketiga yang menyediakan jasa. Perusahaan ini juga menyalurkan tenaga kerja kepada partner yang membutuhkan.
Mulai banyak perusahaan-perusahaan outsource yang menjadi pilihan para pencari kerja. Perusahaan ini biasanya bergerak di bidang pelayanan jasa. Call center agent, SPG, hingga cleaning service merupakan contoh jasa yang ditawarkan oleh perusahaan outsource.
Mengacu pada undang-undang no 13 tahun 2003, pasal 65 ayat (2) mengenai ketenagakerjaan, ada beberapa pion pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja outsourcing:
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Disimpulkan dari isi UU di atas, pekerjaan outsourcing merupakan pekerjaan penunjang. Pekerjaan ini bukan merupakan pekerjaan inti dari si pengguna jasa outsource.
Para pegawai outsourcing biasanya bekerja dengan sistem kontrak. Jika kontrak sudah habis, pihak pekerja atau pihak perusahaan bisa memperpanjang atau tidak.
Ada dua jenis kontrak pekerja outsourcing dan diatur oleh undang-undang. Yang pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Bersumber dari Karirpad, ada beberapa keuntungan yang didapat jika bekerja secara outsourcing.
- Mendapatkan pelatihan yang memadai dan spesifik. Karyawan sebelum ditempatkan atau disalurkan akan diberi pelatihan. Pelatihan tersebut diberikan secara lengkap dan detail agar calon karyawan bisa bekerja secara maksimal.
- Dapat mengembangkan bakat pada bidang pekerjaan tertentu. Perusahaan outsource biasanya bekerja sama dengan perusahaan besar. Perusahaan tersebut membutuhkan SDM dengan skill khusus yang terlatih.
- Selama kontrak masih berjalan, karyawan bisa terus mengasah kemampuan mereka. Status pekerja yang kontrak juga memacu karyawan untuk terus bekerja dengan baik.
- Untuk lulusan baru, bekerja di perusahaan outsource bisa menjadi permulaan yang bagus. Dengan pelatihan yang memadai, lulusan baru bisa mendapatkan skill khusus. Mereka juga lebih mudah mendapatkan pekerjaan karena perusahaan yang akan menyalurkan.
- Memudahkan mencari kerja dan nilai tawar yang tinggi. Karena sudah memiliki skill khusus yang baik, mantan pekerja outsourcing memiliki nilai tawar yang tinggi.
- Mereka mampu bersaing dengan para pelamar lain karena skill mereka sudah terlatih. Pencari kerja juga bisa memberikan range gaji yang diinginkan sesuai dengan skill yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News