Ada dua jenis kontrak pekerja outsourcing dan diatur oleh undang-undang. Yang pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Bersumber dari Karirpad, ada beberapa keuntungan yang didapat jika bekerja secara outsourcing.
- Mendapatkan pelatihan yang memadai dan spesifik. Karyawan sebelum ditempatkan atau disalurkan akan diberi pelatihan. Pelatihan tersebut diberikan secara lengkap dan detail agar calon karyawan bisa bekerja secara maksimal.
- Dapat mengembangkan bakat pada bidang pekerjaan tertentu. Perusahaan outsource biasanya bekerja sama dengan perusahaan besar. Perusahaan tersebut membutuhkan SDM dengan skill khusus yang terlatih.
- Selama kontrak masih berjalan, karyawan bisa terus mengasah kemampuan mereka. Status pekerja yang kontrak juga memacu karyawan untuk terus bekerja dengan baik.
- Untuk lulusan baru, bekerja di perusahaan outsource bisa menjadi permulaan yang bagus. Dengan pelatihan yang memadai, lulusan baru bisa mendapatkan skill khusus. Mereka juga lebih mudah mendapatkan pekerjaan karena perusahaan yang akan menyalurkan.
- Memudahkan mencari kerja dan nilai tawar yang tinggi. Karena sudah memiliki skill khusus yang baik, mantan pekerja outsourcing memiliki nilai tawar yang tinggi.
- Mereka mampu bersaing dengan para pelamar lain karena skill mereka sudah terlatih. Pencari kerja juga bisa memberikan range gaji yang diinginkan sesuai dengan skill yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Tiyas Septiana