Makin banyak diminati, yuk cari tahu tentang outsourcing dan keuntungannya

Jumat, 24 Juli 2020 | 13:36 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Makin banyak diminati, yuk cari tahu tentang outsourcing dan keuntungannya

ILUSTRASI. Makin banyak diminati, yuk cari tahu tentang outsourcing dan keuntungannya


MENCARI KERJA - JAKARTA. Selain pegawai kontrak dan full-time, sekarang mulai populer dengan pegawai outsourcing. Pegawai outsourcing sendiri adalah karyawan yang bekerja di perusahaan outsource.

Dikutip dari Glints, perusahaan outsource adalah perusahaan pihak ketiga yang menyediakan jasa. Perusahaan ini juga menyalurkan tenaga kerja kepada partner yang membutuhkan.

Mulai banyak perusahaan-perusahaan outsource yang menjadi pilihan para pencari kerja. Perusahaan ini biasanya bergerak di bidang pelayanan jasa. Call center agent, SPG, hingga cleaning service merupakan contoh jasa yang ditawarkan oleh perusahaan outsource.

Mengacu pada undang-undang no 13 tahun 2003, pasal 65 ayat (2) mengenai ketenagakerjaan, ada beberapa pion pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja outsourcing:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan
  • Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Baca Juga: Lowongan kerja PT Kaldu Sari Nabati Indonesia untuk SMK, SMA, D3, dan S1 Lowongan kerja PT Kaldu Sari Nabati Indonesia untuk SMK, SMA, D3, dan S1

Disimpulkan dari isi UU di atas, pekerjaan outsourcing merupakan pekerjaan penunjang. Pekerjaan ini bukan merupakan pekerjaan inti dari si pengguna jasa outsource.

Para pegawai outsourcing biasanya bekerja dengan sistem kontrak. Jika kontrak sudah habis, pihak pekerja atau pihak perusahaan bisa memperpanjang atau tidak. 

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru