Berikut rincian makna nomor urut dan seri huruf dalam kode pelat nomor seluruh Indonesia sesuai Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021:
Nomor Urut Registrasi dan Seri Huruf
1. Mobil Penumpang Polda Metro Jaya
Mobil penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 1 sampai dengan 2999 dan urutan 8000 hingga 8999.
Bila jatah nomor itu habis, kendaraan selanjutnya mendapat seri huruf alfabet dari A sampai Z.
Bila seri huruf itu habis, kendaraan selanjutnya mendapat seri AA hingga AZ sesuai urutan alfabet. Begitu seterusnya hingga seri tiga huruf ZZZ.
Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap di DKI Jakarta tetap berlaku di akhir pekan
2. Mobil Penumpang Seluruh Indonesia
Mobil penumpang di daerah Indonesia luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 1 sampai dengan 1999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
Baca Juga: Fakta Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Mulai Berlaku?
3. Sepeda Motor Polda Metro Jaya
Sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 3000 sampai dengan 6999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.