4. Sepeda Motor Indonesia
Sepeda motor di daerah luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 2000 sampai dengan 6999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
5. Mobil Bus
Mobil bus di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 7000 sampai dengan 7999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
Baca Juga: Warna pelat nomor kendaraan bakal diganti secara bertahap, jadi warna apa?
6. Mobil Barang dan Kendaraan Khusus Polda Metro Jaya
Mobil barang dan kendaraaan khusus di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
7. Mobil Barang Indonesia
Mobil barang di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 8000 sampai dengan 8999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
9. Kendaraan Khusus Indonesia
Kendaraan khusus di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, dengan judul: "Ini Makna Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Sesuai Aturan Baru"
Selanjutnya: Berapa biaya ganti warna pelat nomor kendaraan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News