Makna kode pelat nomor kendaraan di Indonesia sesuai aturan terbaru

Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:33 WIB Sumber: Kompas TV
Makna kode pelat nomor kendaraan di Indonesia sesuai aturan terbaru

ILUSTRASI. Kendaraan yang ada di jalan raya seharusnya sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


4. Sepeda Motor Indonesia

Sepeda motor di daerah luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 2000 sampai dengan 6999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

5. Mobil Bus

Mobil bus di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 7000 sampai dengan 7999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

Baca Juga: Warna pelat nomor kendaraan bakal diganti secara bertahap, jadi warna apa?

6. Mobil Barang dan Kendaraan Khusus Polda Metro Jaya

Mobil barang dan kendaraaan khusus di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

7. Mobil Barang Indonesia

Mobil barang di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 8000 sampai dengan 8999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

9. Kendaraan Khusus Indonesia

Kendaraan khusus di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, dengan judul: "Ini Makna Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Sesuai Aturan Baru"

 

Selanjutnya: Berapa biaya ganti warna pelat nomor kendaraan?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru