CLOSE [X]

Masyarakat Umum Ingin Pesan Pelat RF? Catat Syaratnya

Selasa, 27 Desember 2022 | 08:38 WIB Sumber: Kompas.com
Masyarakat Umum Ingin Pesan Pelat RF? Catat Syaratnya

ILUSTRASI. Masyarakat umum bisa saja menggunakan nomor polisi berakhiran RF dan memiliki empat angka. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


OTOMOTIF - JAKARTA. Pemilik kendaraan terkadang menginginkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) disesuaikan dengan keinginannya sendiri. Ini biasa dikenal dengan pelat nomor cantik. 

Pemesan bisa mendapatkan kebebasan memilih akan seperti apa kombinasi angka dan huruf pada kendaraan miliknya. 

Bahkan, kombinasi huruf belakang RF juga bisa, jadi seperti milik mobil dengan pelat nomor khusus. 

Dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RF digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil. 

Pelat RF yang digunakan sebagai pelat nomor khusus harus diikuti empat angka dengan angka depan '1' sebagai penunjuk kendaraan milik pejabat. 

Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu. 

Namun, masyarakat umum bisa saja menggunakan nomor polisi berakhiran RF dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya. 

Baca Juga: Gunakan Pelat Nomor Palsu, Tinggal Pilih Mau Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500.000

Contoh pelat nopol B 2139 RFS. Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tergantung kombinasi angka dan huruf yang dipilih. 

Adapun mengenai biaya yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Sipil Bisa Pesan Pelat RF, tapi Ada Syaratnya"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru