Reporter: Virdita Rizki Ratriani | Editor: Virdita Ratriani
Syarat dikenakannya zakat atas harta
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Dirangkum dari laman BAZNAS, syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- Harta tersebut melewati haul; dan
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Itulah 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News