Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik: Ini 8 Golongan Penerima Zakat

Sabtu, 02 April 2022 | 13:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik: Ini 8 Golongan Penerima Zakat


ZAKAT DAN INFAK - Jakarta. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dengan syarat telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut zakki.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Dirangkum dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama, zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Baca Juga: Permudah Transaksi Ziswaf, BSI Gandeng Dewan Masjid Indonesia

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Lantas, sebutkan orang orang yang berhak menerima zakat?

Baca Juga: Sepanjang 2021, Indonesia Negara Paling Dermawan di Dunia

8 Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat

Dirangkum dari laman BAZNAS dan Indonesia Baik, inilah 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Pertama, orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Kedua, orang yang berhak menerima zakat adalah miskin. Secara harta, miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Ketiga, orang yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Hingga September 2021, BSI kelola dana masjid lebih dari Rp 540 miliar

4. Mualaf

Keempat, orang yang berhak menerima zakat adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5. Riqab

Kelima, orang yang berhak menerima zakat adalah riqab. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharim

Keenam, orang yang berhak menerima zakat adalah gharim. Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

Baca Juga: LinkAja, PGRI dan Paybill berkolaborasi wujudkan digitalisasi sektor pendidikan

7. Fi Sabilillah

Ketujuh, orang yang berhak menerima zakat adalah fi sabilillah. Fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.  

8. Ibnu Sabil

Kedelapan, orang yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Selain itu, ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Baca Juga: Bisnis uang elektronik diramaikan pemain baru

Syarat dikenakannya zakat atas harta

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Dirangkum dari laman BAZNAS, syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • Harta tersebut melewati haul; dan
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Itulah 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru