Outstanding Universal Value (OUV) Jadi Syarat Utama Warisan Budaya Dunia

Senin, 31 Januari 2022 | 17:16 WIB   Reporter: Tendi Mahadi
Outstanding Universal Value (OUV) Jadi Syarat Utama Warisan Budaya Dunia

ILUSTRASI. Nasip Hadi Prayitno (51) melakukan ritual jamasan atau mencuci pusaka di Museum Pusaka Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (20/8/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN


WARISAN BUDAYA DUNIA UNESCO - JAKARTA. Upaya pelindungan dan pelestarian budaya di Indonesia dilakukan dengan berbagai upaya oleh pemerintah maupun elemen masyarakat dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional. 

Salah satu upaya pelindungan dan pelestarian budaya di tingkat internasional adalah dengan mengajukan warisan budaya Indonesia sebagai Warisan Dunia yang diakui oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Syarat utama sebuah budaya bisa diakui sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO yakni memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa.

Satu hal yang membuat konsep Warisan Dunia luar biasa adalah aplikasi universalnya karena Warisan Dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada. 

Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan/atau alam yang sangat luar biasa (exceptional) sehingga melampaui batas nasional dan memiliki arti penting sama bagi generasi sekarang maupun mendatang dari semua umat manusia. Dengan demikian, perlindungan permanen terhadap warisan ini merupakan kepentingan utama bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Baca Juga: Wow, Aset Awal 12 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Capai Rp 22,05 Triliun

Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah, mengatakan, agar sebuah properti bisa ditetapkan ke dalam Warisan Dunia, maka properti itu harus memiliki OUV dan memenuhi satu atau lebih dari Kriteria Nilai Universal Luar Biasa berdasarkan operational guide lines yang diterbitkan pada tahun 2005.

“Pertama, mewakili mahakarya atau masterpiece jenius kreatif dari manusia. Itu syarat pertama yang harus dipenuhi ketika kita mengajukan properti untuk diajukan sebagai Warisan Dunia," ujar Itje dalam keterangannya, Senin (31/1).

"Kedua, menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya memberikan kesaksian yang unik atau luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban, menjadi contoh luar biasa dari segi bangunan, arsitektur, atau ensembel teknologi atau lansekap,” lanjutnya.

Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang lain adalah jika properti yang diajukan merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan yang menggambarkan interaksi budaya (atau berbagai budaya), atau interaksi manusia dengan linkungannya, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible). 

Itje menuturkan, secara keseluruhan ada 10 Kriteria Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV) yang bisa dipelajari dari laman resmi KNIU atau UNESCO. “Jadi ketika sudah ada lebih dari dua kriteria itu terpenuhi, maka sebuah properti bisa diajukan menjadi Warisan Dunia. Itu yang disebut memiliki OUV,” tuturnya.

Baca Juga: Mantan Kepala Bappenas Sebut Kajian Pemindahan IKN Telah Dilakukan Sejak 2015

Itje mengatakan, dalam upaya pelindungan dan pelestarian budaya Indonesia, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan terkait Konvensi tentang Perlindungan Warisan Dunia Budaya dan Alam atau Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage yang diadopsi oleh UNESCO pada tahun 1972. 

“Peraturan-peraturan ini tidak hanya relevan secara nasional, melainkan juga sejalan dengan visi misi UNESCO. Kita sebagai bangsa yang menaati aturan dunia di mana kita merupakan anggota dari UNESCO, sebuah lembaga dunia yang mengatur tentang warisan budaya dan natural,” ujarnya.
 
Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil mencatatkan 12 Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO, yaitu Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Bali (2015), Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), Pantun (2020), dan Gamelan (2021).

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru