Sebagai ilustrasi, selama ini PPnBM Xpander sebesar 10 persen dan harga tipe terendah Rp 221,4 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 22,140 juta Lantas kita tinggal mengurangi Rp 221,4 juta dengan Rp 22,140 juta, maka hasilnya Rp 199,260 juta.
Namun yang jadi catatan, hitungan ini masih kasar semata untuk mempermudah konsumen menganalogikan aturan tersebut. Pasalnya, penghitungan pajak berdasarkan harga mobil off the road. Sedangkan harga mobil yang beredar adalah on the road.
Berikut ini estimasi harga mobil baru Mitsubishi setelah dapat insentif pajak PPnBM 0 Persen:
Perkiraan harga mobil baru Mitsubishi Xpander
- Harga awal Rp 221,4 juta sampai Rp 278,9 juta
- Estimasi harga mobil baru Xpander dengan insentif pajak 0 persen Rp 199,260 juta sampai Rp 251,010 juta
Perkiraan harga mobil baru Mitsubishi Xpander Cross
- Harga awal Rp 276,5 juta sampai Rp 299,5 juta
- Estimasi harga mobil baru Xpander Cross dengan insentif pajak 0 persen Rp 248,850 juta sampai Rp 269,550
Itulah perkiraan harga mobil baru Xpander dan Xpander Cross jika mendapat insentif pajak 0 persen. Harga resmi mobil baru Xpander dan Xpander Cross akan diputuskan MMKSI setelah ada peraturan resmi dari Kementerian Keuangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mitsubishi Punya Xpander dan Xpander Cross yang Dapat Relaksasi PPnBM",
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Deretan mobil yang diperkirakan turun harga jika insentif pajak 0 persen berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News