Pajak PPnBM 0 persen, harga mobil baru duo Xpander bisa turun hingga Rp 30 juta

Kamis, 18 Februari 2021 | 19:50 WIB Sumber: Kompas.com
Pajak PPnBM 0 persen, harga mobil baru duo Xpander bisa turun hingga Rp 30 juta


HARGA MOBIL - Jakarta. Konsumen yang ingin membeli mobil baru Xpander atau Xpander Cross bersabar dulu. Dalam waktu dekat, dua mobil buatan Mitsubishi itu bakal turun harga. Harga mobil Xpander dan Xpander Cross bisa semakin murah mulai Maret 2021 karena ada insentif pajak 0 persen.

Insentif itu berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga seratus persen bagi mobil baru secara resmi akan diterapkan mulai Maret 2021. Artinya, penjualan mobil baru akan bebas pajak PPnBM atau dikenakan pajak 0 persen.

Rencananya aturan pajak mobil baru 0 persen ini akan berlaku selama tiga bulan. Kemudian insentif sebesar 50 persen akan diberikan untuk tiga bulan berikutnya. Lantas insentif PPnBM 25 persen turut diberikan pada tiga bulan terakhir sampai November 2021.

Namun tidak seluruh kendaraan bisa mendapatkan insentif pajak tersebut. Kementerian Koordinator Perekonomian menuntut sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Seperti kapasitas mesin harus kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, dan diproduksi lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 70 persen.

Baca juga: Perkiraan harga mobil baru Toyota, Avanza, Rush, dll dengan insentif pajak 0 persen

Sebagai salah satu merek yang punya fasilitas perakitan lokal, Mitsubishi berkesempatan mendapatkan diskon pajak ini. Namun memang tak semua mobil bisa, dari pengamatan kami setidaknya hanya Xpander dan Xpander Cross saja yang mungkin mendapat insentif pajak 0 persen.

Sebab kedua mobil ini punya spesifikasi yang cocok dengan aturan tersebut. Sementara untuk mobil kota seperti Mirage, Mitsubishi sudah tak menjualnya lagi. Adapun untuk Eclipse Cross, meski mengusung mesin 1.500 cc turbo, mobil ini didatangkan secara utuh dari Jepang.

“Berdasarkan kriteria pemberian insentif PPnBM, maka produk kita yang masuk (bisa mendapatkan insentif pajak mobil baru 0 persen) ialah Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Xpander Cross," ucap Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), dalam konferensi virtual (16/2/2021).

"Tapi saat ini kami masih mempelajari lebih lanjut dan menunggu aturan teknis (juknis) serta hal-hal yang berkaitan lainnya. Sehingga, kami bisa menerapkannya dengan tepat," katanya.

Sebagai ilustrasi, selama ini PPnBM Xpander sebesar 10 persen dan harga tipe terendah Rp 221,4 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 22,140 juta Lantas kita tinggal mengurangi Rp 221,4 juta dengan Rp 22,140 juta, maka hasilnya Rp 199,260 juta.

Namun yang jadi catatan, hitungan ini masih kasar semata untuk mempermudah konsumen menganalogikan aturan tersebut. Pasalnya, penghitungan pajak berdasarkan harga mobil off the road. Sedangkan harga mobil yang beredar adalah on the road.

Berikut ini estimasi harga mobil baru Mitsubishi setelah dapat insentif pajak PPnBM 0 Persen:

Perkiraan harga mobil baru Mitsubishi Xpander

  • Harga awal Rp 221,4 juta sampai Rp 278,9 juta
  • Estimasi harga mobil baru Xpander dengan insentif pajak 0 persen Rp 199,260 juta sampai Rp 251,010 juta

Perkiraan harga mobil baru Mitsubishi Xpander Cross

  • Harga awal Rp 276,5 juta sampai Rp 299,5 juta
  • Estimasi harga mobil baru Xpander Cross dengan insentif pajak 0 persen Rp 248,850 juta sampai Rp 269,550

Itulah perkiraan harga mobil baru Xpander dan Xpander Cross jika mendapat insentif pajak 0 persen. Harga resmi mobil baru Xpander dan Xpander Cross akan diputuskan MMKSI setelah ada peraturan resmi dari Kementerian Keuangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mitsubishi Punya Xpander dan Xpander Cross yang Dapat Relaksasi PPnBM",


Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Deretan mobil yang diperkirakan turun harga jika insentif pajak 0 persen berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru