Pengacara Hotman Paris rugi miliaran rupiah akibat investasi bodong

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 07:14 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Pengacara Hotman Paris rugi miliaran rupiah akibat investasi bodong


Pilihan hidup

Bagi Pengacara Hotman Paris pada kondisi seperti ini dirinya harus menentukan pilihan. " Tapi ini pilihan hidup. Karena kalau saya ambil saya bisa dibilang rakus dan bisa dipecat dari pengacara karena melanggar kode etik akibat karena terima (konsultasi) dari sana dan sini," kata Hotman Paris.

Pengacara Hotman Paris menceritakan dirinya pernah mendapatkan keluhan satu keluarga yang tinggal di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) karena dana mereka terjerat Rp 200 miliar investasi bodong. 

Pada saat itu ia mendapatkan pertanyaan yang sama apa untung ruginya ikut Penyelesaian Kewajiban Pemayaran Utang (PKPU) dalam kasus investasi bodong seperti ini. Lalu Hotman mengibaratkan PKPU tidak ada bedanya dengan dua orang ketemu di warung bikin perjanjian perdamaian. 

Baca juga: Babak baru penyidikan kasus ledakan di Lebanon, 16 orang ditahan, aset dibekukan

"Kalau tidak dipenuhi dapat kreditur apa? Ya tidak dapat apa-apa kalau memang hartanya sudah tidak ada," kata Hotman Paris Hutapea. 

Bagi Pengacara perjanjian perdamaian di warung yang ia ilustrasikan tersebut tak ada bedanya dengan PKPU di Pegadilan Niaga. "Bedanya hanya mendapatkan cap dari pengadilan," kata Hotman. 

Lalu Pengacara menyitir salah satu kasus yang saat ini terjadi di masyarakat yang tidak ia sebutkan secara spesfik namanya. "Ada koperasi yang izinya sudah dicabut, yang mengajukan PKPU dia, usahanya sudah tidak ada tapi mengajukan PKPU. Kalaupun ia janji untuk membayar, tidak akan ada efektivitasnya," terang Hotman Paris. 

Karena secara perdata berapa triliun rupiah pun yang diperjanjikan maka tidak bisa dipidana kalau tidak bisa bayar. Jalan satu-satunya yang bisa dilakukan oleh korban adalah mencari harta dari debitur untuk didaftarkan ke Pengadilan sebagai harta yang dijaminkan. 

"PKPU di pengadilan tak ada artinya kalau tidak ada hartanya," kata Hotman Paris. 

Editor: Adi Wikanto

Terbaru