Pengacara Hotman Paris rugi miliaran rupiah akibat investasi bodong

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 07:14 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Pengacara Hotman Paris rugi miliaran rupiah akibat investasi bodong


Pengacara Hotman Paris mencontohkan kasus ibadah umrah bodong First Travel yang bahkan sudah menang voting untuk menyetujui PKPU.  Tapi polisi sudah terlebih dahulu menyita seluruh harta First Travel. Pada kasus itu Polisi bergerak cepat karena demi kepentingan umum dan kasus itu mendapat perhatian besar dari Mabes Polri untuk  membantu rakyat kecil.

Lalu yang menjadi pertanyaanya adalah upaya apa yang bisa dilakukan oleh investor di kasus investasi bodong? 

Menurut pendapat Hotman, korban investasi bodon bisa melakukan gugatan dengan delik dugaan melakukan pidana perbankan dan penipuan. 

Tapi tantanganya adalah saat proses di kepolisian investor biasanya jalan sendiri-sendiri melawan konglomerat sehingga tidak kuat. 

"Dalam beberapa kasus Polisi bertindak baik seperti di kasus Jiwasraya, bahkan Kejaksaan Agung sudah menyita harta yang nilainya lebih besar ketimbang potensi kerugian negara," terang Hotman. 

Baca juga: Inilah 7 kandidat vaksin virus corona yang perkembangannya paling maju

Pada kasus Jiwasraya ini Pengacara Hotman Paris menyatakan dirinya menjadi penasehat hukum bagi tiga perusahaan manajer investasi yang sudah menjadi tersangka korporasi. 

Tapi kasus gugatan pidana dalam kasus investasi bodong seperti ini juga tidak menjamin bisa menguntungkan investor.

Misalnya di kasus First Travel harta yang berhasil disita oleh Kepolisian, dalam putusan Majalis Hakim menyatakan harta disita untuk negara sehingga korban gigit jari. 

Meskipun demikian menurut pendapat Pengacara Hotman Paris kalau harta sudah disita secara pidana, maka tidak akan bisa lepas sampai perkaranya final. 

Hanya saja. "Ini masalahnya First Travel seperti harta final yang bisa dibagi untuk korban tapi hakim memakai pasal disita untuk negara," kata Hotman Paris

Artnya benda atau harta yang sudah disita dalam proses pidana harus menunggu amar putusan dari Majelis Hakim barang diberikan haknya untuk siapa. 

Kalau pada kasus-kasus investasi bodong seperti ini polisi dan jaksa bertindak cepat untuk menyita harta bukan tidak mungkin harta korban bisa dikembalikan sebagian, asalkan dalam tuntutannya Jaksa juga meminta hakim agar barang hasil sitaan dibagi-bagikan kepada para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru