Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Tahun 2022 dan Kuota Formasinya

Sabtu, 09 April 2022 | 08:09 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Tahun 2022 dan Kuota Formasinya

ILUSTRASI. Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Tahun 2022 dan Kuota Formasinya.


Tata cara pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham

1. Pelamar formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9-30 April 2022;

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9-30 April 2022 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id ;

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Baca Juga: 6 Jurusan Ilmu Komputer Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2022

4. Unggah dokumen asli yang terdiri dari :

  • Surat lamaran bermaterai Rp 10.000, ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena
  • bewarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  • Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SMA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
  • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
  • Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain / swasta; dan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
  • Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
  • Dokumen persyaratan lain sesuai dengan formasi yang dilamar
  • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas

Informasi tentang detail persyaratan dan berkas yang perlu disiapkan calon peserta seleksi penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan Kemenkumham 2022 bisa dilihat di https://catar.kemenkumham.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru