Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Tahun 2022 dan Kuota Formasinya

Sabtu, 09 April 2022 | 08:09 WIB
Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Tahun 2022 dan Kuota Formasinya
ILUSTRASI. Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham Tahun 2022 dan Kuota Formasinya.

Reporter: Tiyas Widya Septiana | Editor: Tiyas Septiana

Tata cara pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham

1. Pelamar formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9-30 April 2022;

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9-30 April 2022 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id ;

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Baca Juga: 6 Jurusan Ilmu Komputer Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2022

4. Unggah dokumen asli yang terdiri dari :

  • Surat lamaran bermaterai Rp 10.000, ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena
  • bewarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  • Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SMA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
  • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
  • Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain / swasta; dan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
  • Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
  • Dokumen persyaratan lain sesuai dengan formasi yang dilamar
  • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas

Informasi tentang detail persyaratan dan berkas yang perlu disiapkan calon peserta seleksi penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan Kemenkumham 2022 bisa dilihat di https://catar.kemenkumham.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Close [X]