​Restorative Justice adalah Penyelesaian Pidana dengan Mediasi: Syarat dan Contohnya

Kamis, 24 Februari 2022 | 12:04 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Restorative Justice adalah Penyelesaian Pidana dengan Mediasi: Syarat dan Contohnya

ILUSTRASI. Ilustrasi restorative justice adalah peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi.


Syarat restorative justice

Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah :

  • Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan
  • Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
  • Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
  • Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
  • Tersangka mengganti kerugian korban
  • Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

Restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. 

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan korporasi. 

Baca Juga: Pemerintah terbitkan pedoman implementasi pasal karet UU ITE

Contoh restorative justice di Indonesia 

Ilustrasi contoh restorative justice di Indonesia

Ada beberapa contoh restorative justice di Indonesia. Salah satu contoh restorative justice di Indonesia adalah seorang suami bernama Muhammad Arham yang nekat mencuri motor demi bisa membiayai persalinan istrinya. 

Dikutip dari Kompas.com (20/2/2022) pria tersebut sudah ditahan selama 2 bulan karena mencuri motor untuk membiayai persalinan sang istri. Motor yang dicuri adalah milik seorang pedagang sayur. Oleh pelaku, motor tersebut digadaikan seharga Rp 1,5 juta. 

Kasus tersebut berakhir damai melalui pendekatan restorative justice. Sang pedagang sayur memaafkan pelaku dan Muhammad Arham pun dibebaskan.  

Selain itu, masih ada lagi contoh restorative justice di Indonesia. Seorang buruh sadap karet di Kabupaten Mesuji dibebaskan dari perkara pencurian 1,5 getah karet beku senilai Rp 500.000. 

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit terbitkan SE soal UU ITE, ini isinya

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru