​Restorative Justice adalah Penyelesaian Pidana dengan Mediasi: Syarat dan Contohnya

Kamis, 24 Februari 2022 | 12:04 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Restorative Justice adalah Penyelesaian Pidana dengan Mediasi: Syarat dan Contohnya

ILUSTRASI. Ilustrasi restorative justice adalah peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi.


Dikutip dari Kompas.com (28/1/2022), pembebasan tersangka bernama Cipto Suroso dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengedepankan restorative justice atas perkara pencurian tersebut. 

Kepala Kejari Tulang Bawang Dyah Ambarwati mengatakan, restorative justice dilakukan karena nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta sebagaimana syarat dalam restorative justice. “Kerugian pelapor yakni PT SIL (PT Silva Inhutani Lampung) sebesar Rp 500.000,” kata Dyah dalam keterangan pers, Jumat (28/1/2022). 

Selain itu, dalam proses perdamaian PT SIL sepakat untuk memaafkan tersangka tanpa syarat apapun dan tidak melanjutkan ke proses persidangan. “Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL,” kata Dyah.

Nah, itulah penjelasan mengenai restorative justice, penerapan restorative justice di Indonesia, syarat restorative justice, dan contoh restorative justice di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru