​Restorative Justice adalah Penyelesaian Pidana dengan Mediasi: Syarat dan Contohnya

Kamis, 24 Februari 2022 | 12:04 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Restorative Justice adalah Penyelesaian Pidana dengan Mediasi: Syarat dan Contohnya

ILUSTRASI. Ilustrasi restorative justice adalah peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi.


HUKUM -Jakarta. Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

Dalam prinsip restorative justice adalah tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi para pihak korban dan pelaku. 

Dirangkum dari laman resmi Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi. Namun, apa yang sebenarnya direstorasi? 

Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. 

Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. 

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajaran Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik

Restorative justice di Indonesia 

Ilustrasi restorative justice di Indonesia

Proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan restorative justice di Indonesia dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restoratif atau restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Perja ini juga mencoba untuk meminimalisir over capacity Lapas yang menjadi momok bagi Lapas di Indonesia. Selain itu, muatan Perja ini juga terkandung untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat. 

Ini juga menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Polri Menyelesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice

Syarat restorative justice

Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah :

  • Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan
  • Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
  • Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
  • Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
  • Tersangka mengganti kerugian korban
  • Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

Restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. 

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan korporasi. 

Baca Juga: Pemerintah terbitkan pedoman implementasi pasal karet UU ITE

Contoh restorative justice di Indonesia 

Ilustrasi contoh restorative justice di Indonesia

Ada beberapa contoh restorative justice di Indonesia. Salah satu contoh restorative justice di Indonesia adalah seorang suami bernama Muhammad Arham yang nekat mencuri motor demi bisa membiayai persalinan istrinya. 

Dikutip dari Kompas.com (20/2/2022) pria tersebut sudah ditahan selama 2 bulan karena mencuri motor untuk membiayai persalinan sang istri. Motor yang dicuri adalah milik seorang pedagang sayur. Oleh pelaku, motor tersebut digadaikan seharga Rp 1,5 juta. 

Kasus tersebut berakhir damai melalui pendekatan restorative justice. Sang pedagang sayur memaafkan pelaku dan Muhammad Arham pun dibebaskan.  

Selain itu, masih ada lagi contoh restorative justice di Indonesia. Seorang buruh sadap karet di Kabupaten Mesuji dibebaskan dari perkara pencurian 1,5 getah karet beku senilai Rp 500.000. 

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit terbitkan SE soal UU ITE, ini isinya

Dikutip dari Kompas.com (28/1/2022), pembebasan tersangka bernama Cipto Suroso dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengedepankan restorative justice atas perkara pencurian tersebut. 

Kepala Kejari Tulang Bawang Dyah Ambarwati mengatakan, restorative justice dilakukan karena nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta sebagaimana syarat dalam restorative justice. “Kerugian pelapor yakni PT SIL (PT Silva Inhutani Lampung) sebesar Rp 500.000,” kata Dyah dalam keterangan pers, Jumat (28/1/2022). 

Selain itu, dalam proses perdamaian PT SIL sepakat untuk memaafkan tersangka tanpa syarat apapun dan tidak melanjutkan ke proses persidangan. “Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL,” kata Dyah.

Nah, itulah penjelasan mengenai restorative justice, penerapan restorative justice di Indonesia, syarat restorative justice, dan contoh restorative justice di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru