Sanksi tilang uji emisi di Jakarta batal berlaku 13 November 2021, ini alasannya

Jumat, 05 November 2021 | 04:52 WIB Sumber: Kompas.com
Sanksi tilang uji emisi di Jakarta batal berlaku 13 November 2021, ini alasannya

ILUSTRASI. Saat ini, layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta sudah tersedia di beberapa titik. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sebelumnya kenapa ada tilang dan disinsentif parkir yang dilakukan? 

Menyoal pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara. Apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.   

Dalam kata lain, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu. 

Dari kajian yang sudah dilakukan, Asep menjelaskan memang menunjukkan bila sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara. 

"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," kata Asep. 

Baca Juga: Cara cek dan biaya uji emisi kendaraan, tilang berlaku 13 November 2021

Lebih lanjut Asep menjelaskan, kajian yang dilakukan bertujuan mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan. Hal tersebut juga didasari meningkatnya kegiatan perekonomian sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara.   

Prosesnya yang menggunakan data 2018 tersebut, menurut Asep tak hanya berfokus pada transportasi, tapi juga seluruh sektor. Mulai transportasi, industri pengolahan, industri energi, residensial, dan konstruksi. 

Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03% persen). 

Baca Juga: 13 November 2021 berlaku tilang uji emisi, ini biaya dan cara ceknya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru