Sanksi tilang uji emisi di Jakarta batal berlaku 13 November 2021, ini alasannya

Jumat, 05 November 2021 | 04:52 WIB Sumber: Kompas.com
Sanksi tilang uji emisi di Jakarta batal berlaku 13 November 2021, ini alasannya

ILUSTRASI. Saat ini, layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta sudah tersedia di beberapa titik. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Asep menambahkan temuan tersebut konsisten dengan kajian yang diadakan sebelumnya. Bahkan berdasarkan jadwal, harusnya penegakan hukum harusnya sudah dilakukan sejak awal 2021, namun terkendala akibat penanganan Covid-19. 

Karena itu, agar udara di Jakarta bisa kembali bersih, diperlukan pengontrolan melalui kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang usia pakainya sudah menginjak 3 tahun lebih, baik motor atau mobil, yang didorong oleh adanya aturan dan sanksi. 

"Langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi, menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama," ujar Asep.   

Adanya penegakan hukum sendiri, menurut Asep sejalan dengan tuntukan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Cara gampang menemukan bengkel uji emisi mobil di DKI Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru