SIM Anda bisa dicabut jika melakukan pelanggaran ini

Selasa, 08 Juni 2021 | 10:17 WIB Sumber: Kompas.com
SIM Anda bisa dicabut jika melakukan pelanggaran ini

ILUSTRASI. Peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan SIM baru saja dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tribunnews/Jeprima


- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan 

- Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana 

- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia 

Baca Juga: Sudah tahu? Pengguna motor listrik bakal punya SIM C khusus

- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm 

- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu 

- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan 

Baca Juga: Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru