SIM Anda bisa dicabut jika melakukan pelanggaran ini

Selasa, 08 Juni 2021 | 10:17 WIB Sumber: Kompas.com
SIM Anda bisa dicabut jika melakukan pelanggaran ini

ILUSTRASI. Peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan SIM baru saja dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tribunnews/Jeprima


- setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang: 

a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c; 

b. tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau 

c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e. 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek 

- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain 

- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru