STNK hilang atau rusak? Begini cara, syarat dan biaya penerbitan STNK yang baru

Selasa, 05 Oktober 2021 | 06:59 WIB Sumber: Kompas.com
STNK hilang atau rusak? Begini cara, syarat dan biaya penerbitan STNK yang baru

ILUSTRASI. Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang bisa datang ke kantor Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat), untuk penerbitan kembali. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


OTOMOTIF - JAKARTA. Di Indonesia, setiap pemilik kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Mengapa STNK penting? Melansir Kompas.com, STNK merupakan dokumen penting sebab merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, atau bukan barang curian saat terjadi razia atau pemeriksaan kendaraan. 

Meski para pengendara sudah mengetahui fungsi penting dari STNK, namun tidak sedikit yang teledor sehingga lupa, hilang, atau merusakkan STNK. 

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang bisa datang ke kantor Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat), untuk penerbitan kembali. 

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh pemilik. 

Baca Juga: Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM

“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan eKTP asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujar Herlina belum lama ini kepada Kompas.com. 

Untuk membuat STNK baru pemilik kendaraan baik mobil atau sepeda motor perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru. 

Bagi kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bsia meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing. 

Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru. 

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” katanya. 

Baca Juga: Sebelum ganti kaleng, ketahui syarat perpanjangan STNK lima tahunan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru