Syarat dan cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar serta besaran dana manfaatnya

01 Januari 1970 | 07:00 WIB
Syarat dan cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar serta besaran dana manfaatnya
ILUSTRASI. Siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar usai penyerahan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan oleh Presiden Joko Widodo di Gor Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pras/18

Reporter: Virdita Rizki Ratriani | Editor: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memiliki Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun. 

Program ini dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. 

Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). 

Lantas, bagaimana cara daftar KIP dan siapa yang berhak menerima KIP? 

Baca Juga: Apa itu KIP Kuliah? Ini penjelasan, syarat, dan jadwal pendaftaran 2020

Siapa yang berhak mendapatkan KIP?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa mendapatkan KIP. Di antaranya:

1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun. 

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: Pengumuman seleksi mandiri Unpad 2020 terbit, ini cara registrasi ulang

TERBARU

Close [X]