Syarat Jika Ingin Mengganti Pelat Kendaraan Warna Putih

Rabu, 31 Agustus 2022 | 04:21 WIB Sumber: Kompas.com
Syarat Jika Ingin Mengganti Pelat Kendaraan Warna Putih

ILUSTRASI. Secara bertahap, Korlantas Polri mulai memberlakukan pergantian pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


OTOMOTIF - JAKARTA. Secara bertahap, Korlantas Polri mulai memberlakukan pergantian pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ke sejumlah wilayah di Indonesia. 

Sejumlah  daerah yang mulai menerapkannya ialah Jambi, Sukoharjo, Sumenep, Solo, Bengkulu, Kudus, sampai Madiun per-Agustus 2022. 

Namun pada tahap awal, kendaraan baru dan yang masa berlakunya habis dulu yang diganti. 

“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Walau begitu pelat (berwarna) hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian TNKB kendaraan,” kata Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, Senin (29/08/2022). 

Berikut ini adalah mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor: 

1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); 

2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif; 

3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran. 

Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Mengganti Pelat Mobil Warna Putih, Ini Penjelasan Polisi

Syarat untuk mengganti pelat nomor berwana dasar hitam ke putih

Agus menjelaskan, penggantian tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara normal saja. Sebab, TNKB tidak berubah, hanya warna dasarnya saja yang berganti. 

Hal ini untuk mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik. 

Sebab pada pelat nomor putih terdapat Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ELTE tanpa ada kesalahan. 

Selain itu, pelat nomor akan menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID) yang akan dapat memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik. 

Melansir laman Korlantas Polri, berikut syarat dan proses pergantian pelat nomor (pajak lima tahunan): 

1. Membawa STNK asli 

2. Membawa E-KTP asli 

3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir 

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang Serta Rincian Biayanya

4. Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor. 

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili 

6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Ganti TNKB Warna Putih"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru