PENGELOLAAN TERMINAL - Jakarta. Terminal bus di Indonesia memiliki kategorisasi pengelolaan menjadi 3 tipe yakni terminal tipe A, terminal tipe B, dan terminal tipe C.
Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan, dan kewenangan.
Begitu juga dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 Bab III Pasal 8 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pembagian terminal dibagi menjadi 3 tipe.
Baca Juga: Jokowi: Saya senang Rusun Pasar Rumput untuk warga terdampak normalisasi Ciliwung
3 Tipe terminal bus di Indonesia
Dirangkum dari laman resmi Kementerian Perhubungan, berikut adalah tipe terminal bus di Indonesia:
1. Terminal bus tipe A
Pengelolaan terminal tipe A dilakukan oleh Pemerintah Pusat, melayani:
- Angkutan antar kota antar provinsi (AKAP)
- Angkutan lintas batas antar negara
- Angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP)
- Angkutan kota (AK)
- Angkutan pedesaan (ADES)
2. Terminal bus tipe B
Pengelolaan terminal tipe B dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, melayani:
- Angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP)
- Angkutan kota (AK)
- Angkutan pedesaan (ADES)
3. Terminal bus tipe C
Pengelolaan terminal tipe C dilakukan oleh Pemerintah Daerah melayani:
- Angkutan pedesaan (ADES)
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta: Penumpang bus AKAP harus sudah divaksin