Tahukah kamu? Inilah perbedaan terminal tipe A, tipe B, dan tipe C

Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:17 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Tahukah kamu? Inilah perbedaan terminal tipe A, tipe B, dan tipe C

ILUSTRASI. Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang saat uji coba pengoperasian Terminal Tipe A Jatijajar di Tapos, Depok, Jawa Barat, Senin (17/9). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/18


Pembagian kelas terminal bus di Indonesia

Dikutip dari Dinas Perhubungan Aceh, klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal. Tipe yang berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula.

Demikian juga halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya.

Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.  

Pembagian kelas terminal ditetapkan  melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan.

Baca Juga: Tahun 2022, pagu indikatif untuk sektor transportasi darat sebesar Rp 5,34 triliun

Kewenangan penetapan tipe terminal

Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi:

  • Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A,
  • Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B,
  • Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan
  • Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Mudik dilarang, pakai kendaraan ini jika ada keperluan mendesak

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru