Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi:
- Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali,
- Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah,
- Evaluasi dilakukan oleh,
- Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A;
- Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B;
- Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau
- Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya: Wijaya Karya (WIKA) rampungkan fasilitas dermaga Terminal Wae Kelambu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani