Tahun 2021 kenaikan kelas gunakan nilai UAS, cermati ketentuannya

Jumat, 05 Februari 2021 | 21:15 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Tahun 2021 kenaikan kelas gunakan nilai UAS, cermati ketentuannya


EDUKASI -  Pandemi Covid-19 memaksa banyak sektor meminimalisir kegiatan tatap muka termasuk sektor pendidikan. Sudah hampir setahun siswa di berbagai jenjang pendidikan melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ. 

Kegiatan pembelajaran ini tentu membuat banyak kegiatan sekolah yang terkendala. Salah satu kegiatan yang terkendala pelaksanaannya adalah ujian kenaikan kelas.

Tahun ini, ketentuan kenaikan kelas siswa disesuaikan dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mencakup peniadaan Ujian Nasional (UN) 2021 dan kegiatan pembelajaran lainnya. 

UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan lahir dan batin siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Baca Juga: Nilai rapor jadi pengganti UN 2021, berikut informasi tentang SE dari Mendikbud

Ketentuan kenaikan kelas 2021

Di dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, terdapat ketentuan tentang kenaikan kelas siswa pada poin ke tujuh. 

Ketentuan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas menurut SE Mendikbud poin ke tujuh adalah:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • penugasan.
  • Tes secara luring atau daring.
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 

Nadiem menghimbau agar UAS dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. UAS tersebut tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di satuan pendidikan juga disesuaikan agar tetap menjaga keselamatan dan kesehatan banyak pihak. 

PPDB dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dan dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

Untuk daerah yang kesulitan melaksanakan PPDB, Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Selanjutnya: Pengertian Hukum Mendel tentang penurunan sifat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru