Terbaru, Ini Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022

Kamis, 02 Juni 2022 | 08:30 WIB Sumber: Kompas.com
Terbaru, Ini Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022

ILUSTRASI. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara motor sebagai salah satu syarat dalam berkendara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara motor sebagai salah satu syarat dalam berkendara. Kepemilikan SIM tersebut sekaligus sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. 

Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi. Guna menghindari hal tersebut, ada baiknya jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya. 

Sebab jika terlewat, pemilik kendaraan harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Maka itu pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Bandung 2 Juni 2022, Ada 2 Lokasi Pilihan

Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan. Perlu dicatat juga bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya. 

Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk pemilik SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. 

Syarat perpanjangan SIM tidak rumit, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Penting juga untuk diingat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. 

Baca Juga: Gratis, Ini Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Terbaru

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru