PASAR PROPERTI - JAKARTA. Meski masih pandemi dan ekonomi sulit, bukan menjadi penghalang untuk membeli rumah. Terlebih rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok.
Nah sebelum menjatuhkan pilihan, ada beberapa pertimbangan sebelum membeli rumah. Pertama, cek legalitas perusahaan. Seperti akta perusahaan, sertifikat tanah yang akan dibangun (SHM) sesuai lokasi dan peruntukannya.
Kedua, cek berbagai izin dalam proyek pembangunan kluster atau perumahan tersebut. Misalnya izin membangun dari pemerintah wilayah setempat, izin lokasi dan lainnya.
Ketiga, pastikan keseriusan si pengembang dan ini bisa dibuktikan lewat fisik atau lokasi dari proyek perumahan yang akan dibangun. Jangan sampai hanya berupa lahan kosong dan bemodal tenda
Keempat, minta sales marketingnya untuk menunjukkan lokasi atau batas-batas kavling rumah yang Anda incar, sesuaikan dengan brosur yang mereka tawarkan.
Jika uang masih kurang luas, bisa menyasar rumah dengan harga sedang. “Mula dari Rp 300 jutaan sampai Rp 700 jutaan,” kata Abdullah Afief, Direktur PT Sedaya Indah Selaras (SIS), salah satu pengembang rumah yang masuk kategori kelas sedang, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (16/9)
SIS mengembangkan rumah bergaya milenial di seputar Jabodetabek. Setelah kawasan Ciputat, Serpong dan Pamulang, SIS kini menggarap klaster terbaru di Citayam,n Bogor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News