Tugas dan Wewenang DPR, Beri Persetujuan Presiden untuk Nyatakan Perang

Jumat, 29 Juli 2022 | 15:25 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Tugas dan Wewenang DPR, Beri Persetujuan Presiden untuk Nyatakan Perang

ILUSTRASI. Tugas dan wewenang DPR sangat banyak, termasuk memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.


DPR - Tugas dan wewenang DPR sangat banyak. Terkait fungsi legislasi, misalnya, tugas dan wewenang DPR menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan, selama Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berakhir awal Juli lalu, wakil rakyat mengesahkan 11 RUU menjadi UU. 

DPR juga menyetujui 4 RUU sebagai RUU Inisiatif DPR, termasuk RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Dalam membentuk UU, "DPR memiliki komitmen untuk mengutamakan keberpihakan kepada kepentingan nasional yang lebih besar," kata Puan, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (29/7).

Baca Juga: Panglima Tertinggi TNI, Ini Tugas Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan

Nah, berikut ini tugas dan wewenang DPR, melansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat 5 RUU Provinsi Dilanjutkan Pembahasan Ke Rapat Paripurna

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Itulah tugas dan wewenang DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru