TEKNOLOGI - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) alias ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai April 2020.
Tapi, pemerintah lebih dulu melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM lewat IMEI selama dua hari, 17-18 Februari. Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan uji coba ini pada 13-14 Februari lalu.
Cuma, karena persiapan belum sempurna, pemerintah memundurkan agenda tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatikan melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM lewat IMEI secara tertutup.
Baca Juga: Uji coba pemblokiran ponsel ilegal via IMEI dimulai hari ini
Sebelum benar-benar berlaku, Anda sebaiknya segera cek IMEI ponsel untuk mengetahui status legalitasnya. Bila IMEI smartphone tidak terdaftar, Anda harus siap-siap untuk membeli ponsel baru.
Cara cek IMEI ponsel sangat mudah, kok. Kalau Anda belum tahu, ikuti panduannya berikut:
Pertama, ketik http://imei.kemenperin.go.id di kolom browser. Layar perangkat pun akan menampilkan halaman home cek IMEI Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Grab minat investasi daur ulang ponsel bekas di Indonesia
Kedua, masukkan nomor IMEI di dalam kolom yang tersedia kemudian ketuk ikon kaca pembesar. Tunggu beberapa saat, layar perangkat akan menampilkan status IMEI ponsel.
Gampang, kan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News