WhatsApp Mido, cara mudah cek status permohonan paspor

Senin, 11 November 2019 | 01:05 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
WhatsApp Mido, cara mudah cek status permohonan paspor


TEKNOLOGI - JAKARTA. Anda mulai menghitung hari dan kian tidak sabar menanti paspor baru terbit? Daripada tidak tenang karena penasaran, Anda cek status penerbitan paspor melalui WhatsApp Mido. 

Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk cek status penerbitan paspor via WhatsApp.

Baca Juga: Ogah antre berlama-lama bikin paspor, kudu mencoba cara ini

Khalayak tidak perlu keluar pulsa untuk menelpon tim Imigrasi Indonesia (Mido). Mido pun akan membalas pesan masyarakat secepat kilat.

Mengutip dari situs Imigrasi, MIDO melayani info biaya dan persyaratan pembuatan paspor. Selain itu, MIDO juga melayani pengaduan dan saran masyarakat.

Tidak hanya bermanfaat untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Mido juga dapat digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA). Mereka dapat cek status izin tinggal melalui Mido.

Wah lengkap bangetkan, rasa penasaran Anda pasti dijawab oleh Mido.

Untuk Anda yang ingin up date status penerbitan paspor via Mido caranya mudah.

Update status penerbitan paspor via Mido caranya mudah:

  1. Anda buka aplikasi WhatsApp yang terpasang di dalam smartphone. Kemudian Anda ketikkan pesan teks : Paspor (spasi) 16 digit nomor kode permohonan.
  2. Kode permohonan tertera pada sisi kanan atas di lembar bukti pembayaran  yang diberikan petugas Imigrasi.
  3. Anda kirimkan pesan tersebut ke nomor 08112696999. Tunggu beberapa saat, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari pihak Imigrasi.
  4. Anda akan mendapatkan pesan berisi status terkini permohonan pembuatan paspor. Bila Anda mendapatkan notifikasi paspor selesai, segera datang ke kantor Imigrasi untuk mengambilnya.
  5. Sebaiknya, Anda mengambil paspor tidak lebih dari 30 hari dari tanggal penerbitan. Agar, pihak Imigrasi tidak membatalkan penerbitan paspor Anda.
  6. Perlu diketahui, Anda wajib melapor ke pihak Imigrasi bila paspor belum diterbitkan setelah tiga hari kerja

Baca Juga: Ini kelebihan dari e-Paspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tri Sulistiowati
Terbaru