Bayar pajak kendaraan bisa dari mana saja, bagaimana caranya?

Rabu, 31 Maret 2021 | 07:11 WIB Sumber: Kompas.com
Bayar pajak kendaraan bisa dari mana saja, bagaimana caranya?

ILUSTRASI. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


OTOMOTIF - JAKARTA. Keberadaan teknologi sangat memudahkan manusia dalam menjalankan kegiatannya. Nah, dengan teknologi juga, berbagai proses administrasi dapat dilakukan secara daring atau online, sehingga pengguna tak perlu lagi mendatangi kantor terkait secara langsung. 

Tidak terkecuali prihal pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan. Kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel). 

"Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara nontunai atau kartu kredit," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini. 

Lebih jauh Sambodo mengatakan fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja. 

Baca Juga: Tak perlu ke Samsat, mulai bulan depan perpanjangan SIM bisa dari rumah

Dalam pelayanan di aplikasi ini kata Sambodo, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank. Dftarnya, yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA. 

Berikut mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel: 

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI. 

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel. 

Baca Juga: Masih bingung? Begini cara melakukan pembayaran denda tilang ETLE nasional

3. Kemudian, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat. 

4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan. 

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru