Bayar pajak kendaraan bisa dari mana saja, bagaimana caranya?

Rabu, 31 Maret 2021 | 07:11 WIB Sumber: Kompas.com
Bayar pajak kendaraan bisa dari mana saja, bagaimana caranya?

ILUSTRASI. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


OTOMOTIF - JAKARTA. Keberadaan teknologi sangat memudahkan manusia dalam menjalankan kegiatannya. Nah, dengan teknologi juga, berbagai proses administrasi dapat dilakukan secara daring atau online, sehingga pengguna tak perlu lagi mendatangi kantor terkait secara langsung. 

Tidak terkecuali prihal pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan. Kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel). 

"Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara nontunai atau kartu kredit," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini. 

Lebih jauh Sambodo mengatakan fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja. 

Baca Juga: Tak perlu ke Samsat, mulai bulan depan perpanjangan SIM bisa dari rumah

Dalam pelayanan di aplikasi ini kata Sambodo, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank. Dftarnya, yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA. 

Berikut mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel: 

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI. 

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel. 

Baca Juga: Masih bingung? Begini cara melakukan pembayaran denda tilang ETLE nasional

3. Kemudian, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat. 

4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan. 

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK. 

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry. 

Selain itu, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). 

Baca Juga: Ini tarif resmi terbaru perpanjangan SIM A dan SIM C

“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ucap Ardila. 

“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Bisa di Mana Saja, Ini Caranya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Korlantas Polri siapkan aplikasi perpanjang dan ujian SIM online

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru