"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry.
Selain itu, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Baca Juga: Ini tarif resmi terbaru perpanjangan SIM A dan SIM C
“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ucap Ardila.
“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Bisa di Mana Saja, Ini Caranya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Korlantas Polri siapkan aplikasi perpanjang dan ujian SIM online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News