Bayar pajak kendaraan bisa dari mana saja, bagaimana caranya?

Rabu, 31 Maret 2021 | 07:11 WIB Sumber: Kompas.com
Bayar pajak kendaraan bisa dari mana saja, bagaimana caranya?

ILUSTRASI. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry. 

Selain itu, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). 

Baca Juga: Ini tarif resmi terbaru perpanjangan SIM A dan SIM C

“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ucap Ardila. 

“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Bisa di Mana Saja, Ini Caranya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Korlantas Polri siapkan aplikasi perpanjang dan ujian SIM online

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru