SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru.
Syarat penerbitan SIM baru
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:
- Usia
- Administrasi
- Kesehatan
- Lulus ujian
Baca Juga: Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel Saat Tak Bawa SIM? Wajib Tahu
Usia
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Baca Juga: Berlaku Mulai Maret 2022, Inilah Syarat dan Biaya Terbaru Membuat SIM A, B, C dan D