Bikin SIM Baru 2022, Ini Cara, Syarat dan Biayanya

Selasa, 15 Maret 2022 | 08:13 WIB Sumber: Kompas.com
Bikin SIM Baru 2022, Ini Cara, Syarat dan Biayanya

ILUSTRASI. Seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tribunnews/Jeprima


Kesehatan rohani: 

  • Kemampuan kognitif 
  • Kemampuan psikomotorik
  • Kepribadian. 

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. 
Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. 

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru 

  • Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan. 
  • Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan. 
  • Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan. 
  • Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan. 

Nah, itulah cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru tahun 2022. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara, Syarat, dan Biaya Lengkap Bikin SIM Baru 2022"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru