Bikin SIM Baru 2022, Ini Cara, Syarat dan Biayanya

Selasa, 15 Maret 2022 | 08:13 WIB Sumber: Kompas.com
Bikin SIM Baru 2022, Ini Cara, Syarat dan Biayanya

ILUSTRASI. Seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tribunnews/Jeprima


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian. 

Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. 

Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru. 

Syarat penerbitan SIM baru 

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni: 

  • Usia 
  • Administrasi 
  • Kesehatan
  • Lulus ujian 

Baca Juga: Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel Saat Tak Bawa SIM? Wajib Tahu

Usia 

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM. 

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI 
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI 
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII 
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI 
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII 
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum 
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum. 

Baca Juga: Berlaku Mulai Maret 2022, Inilah Syarat dan Biaya Terbaru Membuat SIM A, B, C dan D

Syarat membuat SIM 

Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan: 

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. 
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA. 
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. 
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia. 
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. 
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 

Syarat kesehatan untuk membuat SIM 

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. 

Kesehatan jasmani: 

  • Penglihatan 
  • Pendengaran 
  • Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. 

Baca Juga: Polisi Bisa Menahan Kendaraan Anda Jika Terjadi Hal Ini

Adapun pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. 

Kesehatan rohani: 

  • Kemampuan kognitif 
  • Kemampuan psikomotorik
  • Kepribadian. 

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. 
Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. 

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru 

  • Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan. 
  • Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan. 
  • Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan. 
  • Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan. 

Nah, itulah cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru tahun 2022. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara, Syarat, dan Biaya Lengkap Bikin SIM Baru 2022"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru